BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS

 

Ramdhani. R

3DD01/35210616

 

 

 

Bentuk-bentuk organisasi bisnis:
– Perusahaan Perseorangan
– Persekutuan Firma
– Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
– Perseroan Terbatas
– Koperasi
– Yayasan
– BUMN

Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan :
– Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
– Ruang lingkup usaha
– Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
– Besarnya resiko pemilikan
– Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
– Besarnya investasi yang ditanamkan
– Cara pembagian keuntungan
– Jangka waktu berdirinya perusahaan
– Peraturan-peraturan pemerintahan

Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b yang dimaksud dengan perusahaan adalah
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha:
1. Pengusaha yang bekerja sendiri
2. Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.

A. Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.

Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1. Usaha Perseorangan Berizin : 
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2.Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

Kebaikan perusahaan perseorangan:
– Mudah dibentuk dan dibubarkan
– Bekerja dengan sederhana
– Pengelolaannya sederhana
– Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kelemahan perusahaan perseorangan
– Tanggung jawab tidak terbatas
– Kemampuan manajemen terbatas
– Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
– Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
– Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
B. Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.

Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.

Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM

Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

Kebaikan Firma:
– Prosedur pendirian relatif mudah
– Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
– Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik

Kelemahan Firma:
– Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
– Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar

C. Perseroan Komanditer / CV:Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.

Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
– Sekutu Komplementer yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
– Sekutu Komanditer yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut

Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

Kebaikan perseroan komanditer:
– Pendiriannya relatif mudah
– Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
– Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
– Manajemen dapat didiversifikasikan
– Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan peseroan komanditer:
– Tanggung jawab tidak terbatas
– Kelangsungan hidup tidak terjamin
– Sukar untuk menarik kembali investasinya

Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat

Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN

D. Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma)

Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.

Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.

Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas:1. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.

Direksi
adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Komisaris
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

2. Kekayaan sendiriPersero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.

Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.

3. Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
b. Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
c. Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.

4. Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).

Tata Cara Pendirian PT :
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran

Berakhirnya Perseroan Terbatas:
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
2. Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
3. Keputusan Pengadilan Negeri karena;
– Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
– Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
– Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
– Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.

Kebaikan Perseroan Terbatas
– Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
– Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
– Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
– Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
– Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas:
– Biaya pendiriannya relatif mahal
– Rahasia tidak terjamin
– Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

E. Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).

Modal Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2. Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Prinsip Koperasi:
– Keanggotaan bersifat suka rela
– Pengelolaan dilakukan secara demokratis
– Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
– Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
– Kemandirian

Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.

Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
– Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
– Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
– Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
– Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
– Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
– Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
– Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.

Cara Mendirikan Koperasi:Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara

Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:

1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4. Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).

Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

2. Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.

3. Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan pemerintah bila:
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.

Sumber: 
Solihin, Ismail, 2006, Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, 2006, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Grup.
M.Fuad, dkk, 2005, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama

 

SILABUS ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

 

 

Edi Haskar, SH, MH
Aria Herjon, SH
Bentuk-bentuk Bisnis
bidang Industri: Pabrik motor, televisi, tekstil dan lain-lain.l
Kegiatan bidang perdagangan : Agen, makelar, toko besar/kecil dsb.l
Kegiatan Bidang Jasa, Konsultan, akuntan, biro perjalan, perhotelan dan lain-lainl
Bidang agraris : Pertanian, perternakan, perkebunan dan lain-lainl
Kegiatan bidang ekstraktif : misalnya Pertambangan, penggalian dn lain-lainl
Secara umum 3 bidang usaha kegiatan bisnis
Bisnis dalam arti kegiatan perdaganganl
Bisnis dalam arti kegiatan industril
Bisnis dalam arti kegiatan Jasal

Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu: keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh: Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dan sebagainya.l
Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry), yaitu: kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh: Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, pabrik mesin, dan sebagainya.l
Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu: kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. (Contoh: Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara (Lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dan lain-lain)l
Apa Hukum itu?
Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas.l
Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.l
Apa Hukum Bisnis itu?
Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang:l
a. Produksi
b. Distribusi/Pemasaran; dan
c. Perdagangan
Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.l
Apa Hukum Ekonomi itu?
Ekonomi berasal dari istilah “oikos”= rumah tangga, dan “nomos”= mengatur. Jadi ekonomi artinya mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan dalam hidup.l
Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur distribusi/pembagian sumber-sumber daya agar tercapai kesejahteraan yang berkeadilan.l 
Sumber-Sumber Hukum Bisnis/Ekonomi
• Peraturan Perundang-undangan
• Perjanjian/Kontrak
• Traktat
• Yurisprudensi
• Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
• Doktrin

• Peraturan Perundang-undangan, adalah Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum
• Perjanjian/Kontrak : adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
• Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan.
• Kontrak yaitu Perjanjian yang dibuat secara tertulis .

Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persolan tertentu yang menjadi kpentingan neg ybs.l
Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya. Dokrin sbg hkm formal banyak digunakan oleh hakim dalam meutus perkara melalui urisprudensi bahkan mempinyai pengaruh yang sangat besar dalam hlubungan internasional

Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnisl
Istilah-istilah Hukum yg Perlu Diketahui
Subyek Hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).l
Obyek Hukum : Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)l

HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban .l
HUbungan hokum (HH) dapat dibagi :l
HH. Bersegi satu =n> timbul kewajiban saja (hibah tanah)
HH . bersegi dua =n> timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
HH. Sederajat =n> (suami siteri)
HH. Tidak sederajat =n> penguasa dengan rakyat
HH timbale balik =n> timbulkan hak dan kewajiban
HH. Timpang bukan sepihak =n> pinjam meminjam

PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum )l & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))

PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli )l & perbuatan hokum (contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))
HUKUM PERJANJIAN

HUKUM KONTRAK BISNIS
Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.l
Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.l
Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdatal
Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:l
a. Menyerahkan sesuatu;
b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan
c. Tidak melaksanakan sesuatu. 
Asas-asas Hk. Perjanjian

• Prinsip Konsensualisme
• Prinsip Kebasan Berkontrak
• Pacta Sunt Servanda
• dll.

Syarat Umum Syahnya Perjanjian
Diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata:l
• Kesepakatan
• Kecakapan
• Suatu hal tertentu
• Suatu sebab yang halal.
Akibat Hukum Tidak Terpenuhi Syarat Syahnya Perjanjian

Tidak terpenuhi point 1 dan 2 (syarat subyektif) adalah DAPAT DIMINTAKAN PEMABATALAN.l
Tidak terpenuhi point 3 dan 4 (syarat obyektif) adalah BATAL DEMI HUKUM.l
Pembuatan Kontrak
Kepentingan tertulis tidaknya kontrak?l
Tahapan pembuatan Kontrak:l
• Negosiasi
• Pembuatan Draft Kontrak
• Penandatanganan Kontrak (penutupan Kontrak)
• Pelaksanaan Kontrak
Anatomi Kontrak
• Judul Kontrak
• Pembukaan
• Para Pihak
• Recital (latar belakang)
• Isi (hak & kewajiban para pihak dlm pasal2)
• Penutup
• Tanda-tangan para pihak

Wanprestasi
Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek perjanjian) dapat berupa:l
• Tidak melaksanakan sama sekali apa yang dijanjikan.
• Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat.
• Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna).
• Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksanakan.
Akibat Wanprestasi
Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjanjian.l
Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi.l
Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa ybs melakukan Wanprestasi.l 

BADAN HUKUM
• Bisnis bisa dilakukan oleh perseorangan dan juga oleh suatu perkumpulan yang berbadan hukum/bukan badan hukum
• Perkumpulan berarti terdiri dari beberapa orang
• Dalam arti luas perkumpulan mempunyai 4 unsur, yaitu:
– adanya unsur kepentingan bersama,
– adanya unsur kehendak bersama,
– adanya unsur tujuan, dan
– adanya unsur kerjasama yang jelas.

• PERKUMPULAN :
– BERBADAN HUKUM
– TIDAK BERBADAN HUKUM
BADAN USAHA BADAN HUKUM
• Perseroan Terbatas / PT. ( UU No. 40 Tahun 2007): Perseroan Terbatas, adalah badan hukum yang merupakan :
– persekutuan modal,
– didirikan berdasarkan perjanjian,
– melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
– memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undnagan. 

• Yayasan ( UU No. 16 Tahun 2001)
• Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
• Koperasi ( UU No. 25 Tahun 1992):
• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya

BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM
– Persekutuan Perdata / maatschap (pasal 1619 KUHPerdata) : YAITU suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk mencari keuntungan.
– Firma (pasal 16 – 35 KUH Dagang) : adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan usaha bersama di dalam satu nama yang terlihat pada adanya nama bersama (misalnya : adanya papan nama firma) dan adanya tanggung jawab yang bersifat solider yang diatur dalam pasal 18 KUHD.

– Perseroan Komanditer / CV (pasal 19 KUH Dagang) : suatu perseroan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih dimana salah satu pihak bertanggung jawab seluruhnya dan pihak lain sebagai pelepas uang.
– Perusahaan Dagang / Usaha Dagang :

Perseroan Terbatas
• Sebagai suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi.
• Memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya.
– Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
– Merupakan kumpulan modal/saham
– Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
– Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
– Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
– Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
– Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007)
• Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
• Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
• Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
• Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
• Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
• Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
• Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

 

 *Sumber Universitas Mercu Buana

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

 

 

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

 

  1. B.       PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

 

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :

  1. Prinsip Ekonomi.

Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

  1. Prinsip Keadilan.

Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

  1. Prinsip Kebudayaan.

Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

  1. Prinsip Sosial.

Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

 

  1. C.      KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi

  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu

 

  1. D.      DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

 

  1. E.       HAK CIPTA

 

PENGERTIAN

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

 

Dasar Hukum HAK CIPTA :

  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

 

  1. F.       HAK PATEN

 

PENGERTIAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:

  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
    1. proses;
    2. hasil produksi;
    3. penyempurnaan dan pengembangan proses;
    4. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

 

Dasar Hukum HAK PATEN :

  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

 

 

  1. G.      HAK MERK

 

PENGERTIAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

 

Istilah – Istilah Merk :

  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

 

Dasar Hukum HAK MERK :

  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

 

  1. H.      DESAIN INDUSTRI

 

PENGERTIAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

 

  1. I.         RAHASIA DAGANG

 

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

 

 

 

EKONOMI POLITIK

Ekonomi-Politik Kebutuhan Pokok *

oleh: Ramdhani. R

 

Ekonomi Indonesia, kendati harus bekerja dalam tekanan imperatif global,

sesungguhnya tidak pernah hanyut sepenuhnya dalam arus besar ekonomi pasar.

Kita terus merasakan semacam dualisme pikiran dalam berbagai kebijakan ekonomi

pemerintah, yaitu antara tuntutan  global efficiency dan berbagai pertimbangan

local wisdom. Memang, berbagai indikator makro harus kita ukur dalam

besaran-besaran efisiensi global, tetapi dimensi keadilan sosial juga

selalu menuntut semacam politik pemihakan pada ekonomi kebutuhan pokok (basic

needs). Dimensi etis ini mungkin merupakan sisa-sisa sosialisme dalam sejarah

pemikiran sosial bangsa ini, yang sesekali muncul manakala disparitas

kemakmuran terasa terlalu melebar. Atau barangkali hal itu merupakan reaksi

instingtif sebuah negara post-colonial yang ingin mengartikulasikan politics of

difference dalam politik internasional.

Tetapi apapun alasannya, dunia memang sedang berada dalam ketegangan ideologis

akibat krisis energi. Ketegangan itu membangkitkan ulang sentimen disparitas

global, yaitu anggapan umum bahwa ekonomi dunia telah dikendalikan oleh

konspirasi politik neo-liberal, dengan akibat katastrofik pada perekonomian

dunia secara keseluruhan. Dalam kondisi psiko-politik seperti ini, problem

kebijakan publik tidak dapat lagi diargumentasikan melalui sejumlah keterangan

metodologis, karena dalam kondisi susbsistensi, masyarakat hanya mau mendengar

sebuah kebijakan yang memihak pada kebutuhan pokok. Parameter-parameter

efisiensi global yang didukung dengan keketatan komputasi metodologi menjadi

tidak berbunyi ketika dimensi ideologi dari keadilan muncul sebagai tuntutan

politik umum.

Pada tingkat politik semacam ini, sikap defensif pemerintah, yaitu dengan

alasan eksternalitas global, dalam mempertahankan kebijakannya, akan berhadapan

dengan tuntutan populer yang justru akan mempersoalkan definisi efisiensi yang

mendasari kebijakan-kebijakan makronya. Dalam kondisi suhu politik yang tinggi,

menjelang Pemilu misalnya, tuntutan-tuntutan populer itu dapat beralih menjadi

upaya delegitimasi yang sistematis terhadap pemerintah. Dengan kata lain, semua

proposal publik yang diajukan pemerintah untuk mengatasi inefisiensi ekonomi,

justru akan menjadi bumerang selama problem kebutuhan pokok publik tidak dapat

diatasi secara cepat.

 

Dihitung dari kondisi ekonomi sekarang, secara teknis sangat sukar bagi

pemerintah untuk menggunakan politik anggaran sebagai peralatan untuk meraih

ulang legitimasinya. Bukan saja karena APBN sudah hampir habis digunakan,

tetapi terlebih lagi karena suhu politik yang tinggi akan

mendominasi percakapan publik menjelang Pemilu. Disamping itu, kebijakan

pengendalian inflasi dan penyerapan tenaga kerja, juga akan sangat tergantung

pada kondisi ekonomi di tingkat global.

Kondisi umum kesulitan ekonomi memang belum eksplisit menjadi keresahan sosial.

Pengamatan empiris justru menunjukkan geliat ekonomi yang didorong konsumsi.

Tetapi pengetahuan pemerintah tentang daya tahan sosial masyarakat tidak

mungkin diekstraksi dari angka-angka konsumsi-konsumsi yang rapuh itu.

Masalahnya adalah bahwa tuntutan lapangan kerja tetap merupakan problem yang

berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi. Dan faktor dasar dari pertumbuhan itu

adalah kesiapan infrastrukur dan suplai energi. Sekali lagi, masalah ini

melibatkan kompleks perdebatan ideologis antara imperatif efisiensi global dan

historisitas paham keadilan pada bangsa ini.

Kampanye panjang menjelang Pemilu 2009 nanti, agaknya akan sekaligus menjadi

ajang perselisihan ideologis sekitar isu keadilan sosial. Duduk perkaranya akan

dipertajam oleh kondisi kita hari-hari ini: seberapa adaptif kita terhadap

parameter efisiensi global, dan seberapa kuat sentimen sosialistis masih

menetap dalam pikiran politik bangsa ini. Inilah sebetulnya kesempatan historis

kita untuk merumuskan ulang arah masa depan kita. ***

(Tulisan ini untuk mengenang almarhum Sjahrir (1945-2000), seorang ekonom yang

selalu menyampaikan analisisnya dalam konteks “keadilan sosial”. Judul

disertasinya di Universitas Harvard sudah menyiratkan dimensi ini: “The

Political Economy of Basic Needs”)